15.10.11

Jangan Gadaikan AGAMA Demi CINTA


Allah yang maha pengasih lagi maha penyanyang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Melalui pernikahan kedua pasangan tersebut disatukan. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Rasullah Saw bersabda“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk nikah, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim). Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw bersabda : "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi). Doa Nabi Muhammad Saw pada pernikahan putrinya Fatimah Az-zahra dengan Ali bin Abi Thalib : "Semoga Allah menghimpun yang terserak dari keduanya, memberkahi kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunan mereka menjadikannya pembuka pintu rahmat, sumber ilmu dan hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat".

"Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama.

Fenomena menikah dengan pasangan beda agama hingga saat ini bisa dijadikan topik yang pas untuk dibahas karena sampai saat ini masih sering menjadi perdebatan dikalangan masyarakat muslim maupun non-muslim. Sebenarnya nikah beda agama sudah pernah terjadi dimasa Rasulullah saw dan ada beberapa ayat pula telah menjelaskan tentang persoalan ini.

Di Indonesia perbedaan agama dalam kehidupan rumah tangga selalu dipandang serius.Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahanPada umumnya, pasangan yang berbeda agama masing-masing akan berharap dan yakin suatu saat pasangannya akan berpindah agama. Dampak psikologis orang tua yang berbeda agama juga sangat dirasakan oleh anak-anaknya karena ada suatu kompetisi antara ayah dan ibu untuk mempengaruhi anak-anak sehingga anak menjadi bungung siapa yang harus diikuti keyakinannya. Namun ada juga yang malah menjadi lebih dewasa dan kristis.

§   Nikah Beda Agama dalam Sudut Pandang Islam
Hukum wanita muslimah menikah dengan laki-laki non islam adalah haram. Dalil yang digunakan untuk larangan tersebut :
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimuDan janglah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (QS. Al-Baqarah :221)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (wanita-wanita mukminah) benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang orang kafir dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka". (QS.Al Mumtahanah: 10).

Secara logis mengapa wanita muslim dilarang menikah dengan laki-laki non muslim karena laki-laki adalah pemimpin keluarga, berkuasa dan bertanggung jawab atas istri dan dirinya sendiri. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi istrinya serta melindungi hak-hak kehormatannya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti Nasrani dan yahudi tidak memberikan jaminan kepada istri yangberlainan agama.
Sedangkan pernikahan seorang lelaki muslim dengan perempuan non-muslim terbagi atas dua macam :
1.  Lelaki muslim dengan perempuan ahli kitab. Ahli kitab yang dimaksud adalah agama nasrani dan yahudi (Agama samawi).Hukumnya boleh. Allah berfirman : "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi alkitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya , tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia hari dihari akhirat termasuk orang-orang merug" (QS.Al-Maidah:5). Ulama menafsirkan bahwa alkitab disini adalah Injil dan Taurat. Agama islam, nasrani dan yahudi berasal dari sumber yang sama disebut agama samawi. sedangkan agama hindu, budha atau konghuchu tidak temasuk agama samawi tetapi termasuk agama ardhiy karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
2.  Lelaki muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini banyak Ulama sepakat melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan non ahli kitab dikarenakan non ahli kitab sama saja dengan musyrik. musyrik adalah penyembah berhala, api dan sejenisnya. Misal wanita beragama Hindu, Budha, Shinto, dll. Dalil yang digunakan untuk larangan tersebut :"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu...... " ((QS. Al-Baqarah :221).
§  Nikah beda agama dalam pandangan non-islam
1.  Nikah beda agama menurut agama katholik. Agama katholik dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan antara seorang katholik dengan penganut agama lain tidak sah (Kanon 1086). Namun demikian, bagi mereka yang tidak mungkin dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur medalam, Uskup dapat memberi dispensasi dengan jalan menikahkan pemeluk agama katholik dengan agama islam, asalkan keduanya memenuhi syarat yang ditentukan (Kanon 1125) : (a) yang beragama katholik berjanji akan tetap setia pada iman katholik dan bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara katholik. (b) yang tidak beragama katholik berjanji menerima pernikahan secara katholik, tidak akan menceraikan pihak yang beragama katholik, tidak akan menghalangi pihak katholik melaksanakan imannya, bersedia mendidik anak-anaknya secara katholik.
2.  Nikah beda agama menurut kristen protestan.apapun alasan yang mendasarinya, pernikahan beda agama dilarang (I Korintus 6: 14-18).
3.  Nikah beda agama menurut budha. Pernikahan beda agama tidak terlalu begitu bermasalah. Hanya saja, disarankan satu agama. Hal ini disebabkan pertimbangan kehidupan dalam pernikahan itu sendiri.
4.  Nikah beda agama menurut hindu. Dalam agama hindu tidak dikenal pernikahan beda agama. Hal itu terjadi karena sebelum menikah harus dilakukan upacara pernikahan terlebih dahulu. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama hindu. setalah berganti agama menjadi agama hindu, ia disucikan terlebih dahulu baru pelaksanaan pernikahan dapat terlaksana (Ketentuan Seloka V89 kitab Manawadharmasastra).
Mengapa agama menjadi persoalan?
Karena agama ibarat pakaian yang digunakan seumur hidup. Spirit,keyakinan,dan tradisi agama senantiasa melekat pada setiap individu yang beragama,termasuk dalam kehidupan rumah tangga.Di sana terdapat ritual-ritual keagamaan yang idealnya dijaga dan dilaksanakan secara kolektif dalam kehidupan rumah tangga. Contohnya pelaksanaan salat berjamaah dalam keluarga muslim, atau ritual berpuasa. Semua ini akan terasa indah dan nyaman ketika dilakukan secara kompak oleh seluruh keluarga. Setelah salat berjamaah, seorang ayah yang bertindak sebagai imam lalu menyampaikan kultum dan dialog, tukar-menukar pengalaman untuk memaknai hidup. Suasana yang begitu indah dan religius itu sulit diwujudkan ketika pasangan hidupnya berbeda agama. Kenikmatan berkeluarga ada yang hilang.
Contoh lainnya biasanya anak akan merasa sedih ketika ia tahu agama islam dan memahami isi alquran. Pasti ia tidak ingin orang tuanya yang melahirkan, membesarkan ia hingga besar ketika diakhirat nanti berada di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
Jadi, sepanjang pengamatan saya, secara psikologis pernikahan beda agama menyimpan masalah yang bisa menggerogoti kebahagiaan untuk orang tua dan anaknya. Ini juga tidak berarti pernikahan satu agama akan terbebas dari masalah, ada namun tak seberat beda agama.

Untuk semua teman-teman:
Cinta akan membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah
karena kesamaan iman dan aqidah dalam naunga ridho Allah swt
jangan biarkan sedikitpun celah hatimu terbuka dengan cinta terselubung bencana imanmu
karena cinta seperti itu akan mekikis aqidahmu
pernikahan dengan berbeda keyakinan tidak akan melahirkan ketentraman jiwa...

(Rabu, 22 September 2010 by Anna Febritta Intan Sari)

Tidak ada komentar: